BERITA UTAMA

Soal "Buang Angin" Jadi Urusan Parlemen
Penulis: | Editor: Egidius Patnistik
Jumat, 4 Februari 2011 | 23:41 WIB



Peta Malawi


NewsberitaCom - Anggota parlemen Malawi pekan depan memperdebatkan undang-undang yang melarang "buang angin" di depan  publik. Seorang menteri negara itu mengatakan, demokrasi telah memungkinkan perdebatan itu terjadi.
"Pemerintah berhak untuk memastikan kelayakan umum. Kami berhak untuk memperkenalkan keteraturan di negeri ini," kata Menteri Kehakiman dan Urusan Konstitusional, George Chaponda, kepada stasiun radio independen Capital Radio. "Apakah Anda ingin melihat orang buang angin (kentut) sembarangan di depan umum?" tanya Chaponda.
Sejak negara itu memberlakukan multipartai politik 16 tahun lalu, warga merasa bebas buang angin di mana saja, kata Chaponda. "Hal itu tidak terjadi saat di bawah kekuasaan diktator karena rakyat takut menghadapi akibatnya. Sekarang karena multipartai atau kebebasan, rakyat nyaman buang angin seenaknya," katanya.
Chaponda, seorang tokoh kunci dalam pemerintah Presiden Bingu wa Mutharika, mengatakan bila warga Malawi tidak dapat mengendalikan kebiasaannya, "mereka harus pergi ke toilet ketimbang buang angin di depan umum. Kebiasaan dapat dikendalikan... akan menjengkelkan bila rakyat buang angin di mana saja," tambahnya.
Chaponda, seorang pengacara, mengatakan berdasarkan hukum yang diamandemenkan, buang angin akan dianggap sebagai pelanggaran ringan. Partai Demokratik Progresif, partainya Chaponda, akan menggunakan kekuatan mayoritasnya untuk meloloskan amandemen tersebut agar menjadi peraturan yang pertama kali diperkenalkan pada 1929.
Amandemen tersebut, yang akan membuat buang angin di depan publik sebagai pelanggaran, belum diumumkan dan akan diajukan ke parlemen untuk diperdebatkan sebagai bagian dari uji materi oleh Komisi Hukum Pidana yang didanai negara. Belum ada orang di Malawi yang telah ditahan atau didakwa karena kentut berdasarkan hukum tua itu, karena polisi tidak pernah menegakkan aturan itu.
Peraturan lama berbunyi, "Setiap orang yang secara sengaja merusak atmosfer di mana pun seperti merugikan kesehatan orang pada umumnya atau melaksanakan sesuatu di masyarakat atau melewati ranah publik, akan dianggap bersalah atas kelakuan buruk."
Negara di wilayah selatan Afrika itu merupakan masyarakat yang konservatif. Sebelum sudah ada aturan yang melarang lelaki berambut panjang dan perempuan memakai celana panjang.
(Sumber : kompas.com)